STRUKTUR ORGANISASI MI MIFTAHUL HUDA NGIMBANG

        Dalam menjalankan urusan sehingga bisa berjalan dengan lancar maka perlu dibentuk struktur organisasi MI. adapun struktur organisasi MI sebagai berikut :



STRUKTUR ORGANISASI
MI MIFTAHUL HUDA NGIMBANG
TAHUN PELAJARAN 20223 / 2024


Kepala MI : LILIK SUWARNO, S.Ag.

                    Wakasek Kurikulum : ABDUL KADIR, S.Pd.

Wakasek Kesiswaan : ABDUL MUTHO'IM, S.Pd.I.

Wakasek Sarpras : SUNARTO, S.Pd.

Waka Humas  : MARCHAM, S.Pd.I.

Bendahara Sekolah : NUR HANIFAH, S.Pd.I

Kepala Tata Usaha : ERLISA, S.E.

Kepala Perpustakaan : HARMIYATUN, S.Pd.I.

Wali Kelas : 

1A : SUNIS FITIYATIN,S.Pd.I

1B : HARMIYATUN, S.Pd.I.

2A : UMI CHULSUM, S.Pd.I

2B : ABDUL MUTHO'IM, S.Pd.I.

3A : SUNARTO,S.Pd.

3B : MARCHAM, S.Pd.I.

4    :  AINUN NAJIB, S.Pd.I.

5A : ROHMAH, S.E.

5B : NUR AHMAD ZUHDY, S.Pd.

6A : ABDUL KADIR, S.Pd.

6B : MOH. ABDUR ROHIM, S.Pd.I.

            Adapun Tugas Pokok dan Fungsi dari jabatan di atas adalah sebagai berikut :

1. Kepala Madrasah

        Seorang Kepala Madrasah merinci tanggung jawab dan peran utama yang harus diemban dalam menjalankan kepemimpinan dan pengelolaan madrasah. Berikut adalah beberapa Tupoksi umum dari seorang Kepala Madrasah:

  1. Pemimpin dan Manajer: Sebagai pemimpin, Kepala Madrasah bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan visi, mengkoordinasikan semua aspek kegiatan madrasah, serta memastikan efektivitas operasional.

  2. Perencanaan dan Pengembangan: Merancang dan melaksanakan rencana strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengelolaan madrasah. Ini melibatkan perencanaan kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, serta pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana.

  3. Pengelolaan Sumber Daya Manusia: Bertanggung jawab untuk merekrut, melatih, dan memotivasi staf pengajar dan pegawai madrasah. Memastikan adanya lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung pertumbuhan profesional guru dan karyawan.

  4. Pengelolaan Keuangan: Mengelola anggaran madrasah, termasuk alokasi dana untuk berbagai keperluan, pemantauan pengeluaran, dan pelaporan keuangan yang akurat.

  5. Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja guru, pegawai, dan kegiatan pembelajaran. Memberikan umpan balik dan tindakan perbaikan jika diperlukan.

  6. Hubungan Masyarakat: Membangun dan menjaga hubungan baik dengan orangtua siswa, komite madrasah, dan masyarakat sekitar. Mengkomunikasikan perkembangan madrasah dan mengatasi masalah dengan transparan.

  7. Pengembangan Kurikulum: Terlibat dalam perancangan, pengembangan, dan pembaruan kurikulum madrasah sesuai dengan standar pendidikan nasional dan kebutuhan siswa.

  8. Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan: Memastikan pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti pembinaan keagamaan, pengajian, dan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung pembentukan karakter siswa.

  9. Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Menjaga dan meningkatkan kondisi fisik madrasah, termasuk sarana dan prasarana pendukung kegiatan belajar mengajar.

  10. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, guru-guru mata pelajaran, komite madrasah, dan lembaga-lembaga lain yang terkait.

  11. Pemecahan Masalah: Menanggapi dan menyelesaikan masalah administratif, akademis, dan kedisiplinan yang mungkin muncul di lingkungan madrasah.

Tupoksi ini mencerminkan peran yang kompleks dan multi-dimensional yang diemban oleh seorang Kepala Madrasah dalam memastikan efektivitas dan berkembangnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam.

2. Waka Kurikulum


Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Waka Kurikulum) memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang spesifik dalam pengelolaan dan pengembangan aspek kurikulum di sebuah lembaga pendidikan. Berikut adalah beberapa Tugas Pokok dan Fungsi umum dari seorang Waka Kurikulum:

  1. Perencanaan Kurikulum: Merancang dan mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan standar pendidikan nasional dan kebutuhan siswa, serta memastikan bahwa kurikulum mendukung pencapaian tujuan pembelajaran.

  2. Implementasi Kurikulum: Mengawasi dan memastikan pelaksanaan kurikulum di lapangan sesuai dengan rencana yang telah dirancang, termasuk pemantauan kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler.

  3. Penilaian dan Evaluasi: Mengelola sistem penilaian dan evaluasi, termasuk pengembangan instrumen penilaian, analisis hasil evaluasi, serta memberikan umpan balik kepada guru dan siswa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

  4. Pengembangan Materi Pembelajaran: Mengkoordinasikan pengembangan materi pembelajaran yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan siswa, serta memfasilitasi pelatihan guru terkait dengan penggunaan materi tersebut.

  5. Pemantauan Proses Pembelajaran: Melakukan pemantauan dan supervisi terhadap kegiatan pembelajaran di kelas, memberikan bimbingan kepada guru, dan memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

  6. Konsultasi dan Bimbingan Guru: Memberikan konsultasi dan bimbingan kepada guru terkait dengan penyusunan rencana pembelajaran, strategi pengajaran, dan pemecahan masalah terkait dengan aspek kurikulum.

  7. Koordinasi dengan Guru Mata Pelajaran: Berkoordinasi dengan guru mata pelajaran untuk memastikan keterpaduan kurikulum antar mata pelajaran dan membantu dalam pengintegrasian metode pengajaran yang efektif.

  8. Pengembangan Program Keahlian: Terlibat dalam pengembangan program keahlian atau program unggulan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi siswa.

  9. Pelatihan dan Pengembangan Guru: Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan guru, merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, serta mendukung pengembangan profesional guru di bidang kurikulum.

  10. Pemantauan Pencapaian Siswa: Melakukan pemantauan terhadap pencapaian akademis siswa, menganalisis data hasil ujian, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

  11. Koordinasi dengan Orangtua: Berkomunikasi dengan orangtua tentang perkembangan kurikulum, tujuan pembelajaran, dan strategi mendukung perkembangan akademis siswa.

  12. Penyusunan Rencana Pembelajaran Tahunan: Bersama dengan tim kurikulum, menyusun rencana pembelajaran tahunan yang mencakup sasaran pembelajaran, strategi pengajaran, dan evaluasi pencapaian.

Tugas Pokok dan Fungsi Waka Kurikulum mencerminkan peran pentingnya dalam mengelola dan mengembangkan kurikulum sebagai landasan utama proses pembelajaran di sekolah.

3. Waka Kesiswaan

akil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (Waka Kesiswaan) memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang fokus pada aspek pengelolaan dan pembinaan kesejahteraan siswa di sebuah lembaga pendidikan. Berikut adalah beberapa Tugas Pokok dan Fungsi umum dari seorang Waka Kesiswaan:

  1. Pembinaan Kedisiplinan: Bertanggung jawab atas pembinaan kedisiplinan siswa, termasuk penegakan norma dan aturan sekolah, serta penanganan masalah disiplin.

  2. Pelayanan Bimbingan dan Konseling: Menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling untuk membantu siswa dalam mengatasi masalah pribadi, akademis, dan sosial. Memberikan dukungan dalam pengembangan kepribadian dan orientasi karir.

  3. Pengelolaan Prestasi Siswa: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap prestasi akademis dan non-akademis siswa. Membantu merancang program pembinaan prestasi dan penghargaan.

  4. Koordinasi Program Penerimaan Siswa Baru: Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses penerimaan siswa baru, termasuk pengorganisasian kegiatan orientasi bagi siswa baru.

  5. Koordinasi Ekstrakurikuler dan Organisasi Siswa: Mengkoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi siswa, serta memberikan dukungan terhadap pengembangan bakat dan minat siswa di luar kegiatan akademis.

  6. Pencegahan Kenakalan Remaja: Terlibat dalam upaya pencegahan kenakalan remaja dengan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada siswa yang berpotensi mengalami masalah perilaku.

  7. Pelayanan Kesehatan Siswa: Menyelenggarakan atau mengkoordinasikan pelayanan kesehatan siswa, termasuk pengelolaan data kesehatan dan penanganan keadaan darurat.

  8. Pengelolaan Asrama dan Panti Asuhan (jika ada): Jika lembaga memiliki asrama atau panti asuhan, Waka Kesiswaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembinaan siswa yang tinggal di tempat tersebut.

  9. Pengelolaan Kegiatan Keagamaan: Mengelola dan membina kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah, termasuk pembinaan rohis (kelompok keagamaan) dan fasilitasi kegiatan keagamaan lainnya.

  10. Penanganan Kasus Khusus: Menangani kasus khusus yang melibatkan siswa, seperti masalah kesejahteraan, masalah sosial, atau keadaan darurat yang membutuhkan perhatian khusus.

  11. Hubungan dengan Orangtua: Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan orangtua mengenai perkembangan kesejahteraan dan prestasi siswa.

  12. Pengelolaan Program Kesejahteraan Siswa: Merancang dan mengelola program-program kesejahteraan siswa yang dapat meningkatkan kondisi fisik, mental, dan sosial siswa.

Tugas-tugas ini mencerminkan peran Waka Kesiswaan sebagai pemimpin dan pembimbing dalam memastikan kesejahteraan siswa di lingkungan pendidikan. Selain itu, Waka Kesiswaan juga berperan dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan fisik dan psikologis siswa.

4. Waka Sarana dan Prasarana

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas fisik, sarana, dan prasarana di sebuah lembaga pendidikan. Berikut adalah beberapa Tugas Pokok dan Fungsi umum dari seorang Waka Sarana dan Prasarana: Perencanaan dan Pengembangan Fasilitas: Merencanakan pengembangan dan pemeliharaan fisik sekolah, termasuk bangunan, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, serta area olahraga dan taman. Pengelolaan Kebersihan dan Keamanan: Bertanggung jawab atas kebersihan dan keamanan seluruh fasilitas sekolah. Ini mencakup pengelolaan layanan kebersihan dan penanganan sistem keamanan. Pengadaan dan Manajemen Inventaris: Mengelola inventaris dan aset sekolah, termasuk peralatan, furnitur, dan barang-barang lainnya. Bertanggung jawab untuk pengadaan barang-barang yang diperlukan. Pemeliharaan Bangunan dan Sarana: Menyelenggarakan program pemeliharaan rutin dan preventif untuk bangunan dan sarana, serta merencanakan perbaikan jika diperlukan. Penyediaan Fasilitas untuk Kegiatan Belajar: Memastikan bahwa fasilitas dan ruang kelas sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Menyediakan dukungan untuk penggunaan teknologi dan alat pembelajaran lainnya. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kontraktor, pihak sekolah yang terlibat dalam kegiatan fisik, dan instansi terkait lainnya. Manajemen Energi dan Lingkungan: Mengelola penggunaan energi dan memastikan efisiensi energi di seluruh fasilitas. Bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan sekolah agar tetap bersih dan hijau. Penanganan Darurat dan Keselamatan: Mengembangkan prosedur penanganan darurat dan keselamatan di sekolah, serta menyelenggarakan pelatihan terkait untuk staf dan siswa. Pengelolaan Proyek Konstruksi: Jika ada proyek konstruksi atau renovasi, Waka Sarpras bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Koordinasi Peralatan dan Teknologi: Memastikan bahwa peralatan dan teknologi yang digunakan di sekolah berfungsi dengan baik, termasuk komputer, perangkat presentasi, dan peralatan lainnya. Pelaporan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi berkala terhadap kondisi fasilitas dan sarana prasarana sekolah. Hubungan dengan Komite Sekolah: Berkomunikasi dengan komite sekolah dan orangtua siswa mengenai keadaan fasilitas sekolah dan proyek-proyek pengembangan yang direncanakan. Pengelolaan Dana dan Anggaran: Mengelola dana dan anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan, pengadaan, dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Tugas-tugas Waka Sarana dan Prasarana mencerminkan peran pentingnya dalam menciptakan lingkungan fisik yang aman, nyaman, dan mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah.

5. Waka Humas

Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Waka Humas) memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang berfokus pada pengelolaan komunikasi dan hubungan antara sekolah, stakeholder, serta masyarakat luas. Berikut adalah beberapa Tugas Pokok dan Fungsi umum dari seorang Waka Humas:

  1. Pengelolaan Informasi: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan kegiatan, program, dan prestasi sekolah kepada seluruh pihak terkait.

  2. Hubungan dengan Media Massa: Menjalin dan menjaga hubungan baik dengan media massa, seperti surat kabar, televisi, radio, dan media online. Menangani pemberitaan yang melibatkan sekolah.

  3. Pembuatan Materi Promosi: Membuat materi promosi, seperti brosur, leaflet, dan poster, untuk mempromosikan profil sekolah, program pendidikan, dan kegiatan-kegiatan sekolah.

  4. Pengelolaan Situs Web dan Media Sosial: Mengelola dan memperbarui situs web sekolah, serta akun media sosial resmi sekolah, untuk menjaga interaksi positif dengan siswa, orangtua, dan masyarakat.

  5. Pelaksanaan Acara Publik: Bertanggung jawab atas perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan acara publik, seperti acara pembukaan, pameran sekolah, dan kegiatan promosi lainnya.

  6. Kampanye Sosialisasi: Mengorganisir kampanye sosialisasi mengenai program-program sekolah, kebijakan, dan informasi penting lainnya kepada siswa, orangtua, dan masyarakat.

  7. Pengelolaan Hubungan dengan Orangtua: Menjaga dan membangun hubungan baik dengan orangtua siswa, termasuk mengadakan pertemuan, diskusi, dan memberikan informasi terkait perkembangan sekolah.

  8. Penanganan Konsultasi Publik: Menangani konsultasi publik mengenai kebijakan atau program tertentu yang dapat memengaruhi stakeholder, serta memberikan informasi yang jelas dan akurat.

  9. Penanganan Krisis Komunikasi: Menangani situasi darurat atau krisis komunikasi dengan memberikan informasi yang transparan, menjaga reputasi sekolah, dan memberikan klarifikasi bila diperlukan.

  10. Koordinasi dengan Pihak Eksternal: Berkoordinasi dengan pihak eksternal, seperti lembaga pemerintah, perusahaan, dan lembaga swasta yang terlibat dengan sekolah.

  11. Penyusunan Materi Presentasi: Menyusun materi presentasi yang efektif untuk keperluan rapat, pertemuan dengan orangtua, dan presentasi publik lainnya.

  12. Pemberdayaan Humas Internal: Memberdayakan staf atau tim humas internal di sekolah untuk membantu dalam penyelenggaraan kegiatan humas dan komunikasi.

  13. Evaluasi Reputasi Sekolah: Melakukan evaluasi terhadap reputasi sekolah dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam hal komunikasi dan citra sekolah.

  14. Pelaporan Kegiatan Humas: Melaporkan secara berkala kepada pimpinan sekolah dan pihak terkait mengenai kegiatan dan pencapaian dalam bidang humas.

Tugas-tugas ini mencerminkan peran strategis Waka Humas dalam membangun citra positif sekolah, menjaga hubungan harmonis dengan stakeholder, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat terhadap kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah.

6. Kepala Tata Usaha

Dalam hal "Tata Usaha," tupoksi merujuk pada tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang harus dilakukan oleh bagian atau divisi Tata Usaha dalam sebuah organisasi atau institusi. Berikut adalah beberapa tupoksi Tata Usaha: Manajemen Arsip dan Dokumentasi: Menangani pengelolaan dan penyimpanan arsip dan dokumen organisasi, termasuk pemeliharaan keamanan dan kerahasiaan informasi. Pelayanan Administratif: Menyelenggarakan pelayanan administratif, seperti penerimaan tamu, telepon, surat-menyurat, dan layanan administratif lainnya. Manajemen Inventaris dan Peralatan: Bertanggung jawab atas manajemen inventaris, peralatan kantor, dan persediaan kantor, serta pemeliharaan dan perawatan fasilitas fisik. Koordinasi Rapat dan Acara: Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan rapat, pertemuan, dan acara-acara internal atau eksternal yang melibatkan organisasi. Manajemen Keuangan dan Pengeluaran: Memproses dan mengelola transaksi keuangan, termasuk pengeluaran dan pembukuan administratif. Pemberian Informasi dan Pelayanan Publik: Memberikan informasi kepada publik terkait dengan kegiatan dan layanan organisasi, serta memberikan pelayanan publik yang diperlukan. Pengelolaan Personalia: Menangani aspek-aspek manajemen personalia, termasuk perekrutan, penggajian, pelatihan, dan administrasi kepegawaian. Kepatuhan Hukum: Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan tugas-tugas administratif. Koordinasi dengan Unit Lain: Berkoordinasi dengan unit atau departemen lain dalam organisasi untuk memastikan kelancaran dan efisiensi berbagai kegiatan. Pelaporan dan Evaluasi: Menyiapkan laporan rutin dan mengevaluasi kinerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas tugas administratif. Tupoksi Tata Usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis organisasi atau lembaga, serta skala dan kompleksitas tugas yang diemban oleh bagian tersebut. Tupoksi ini biasanya didokumentasikan secara resmi dalam bentuk kebijakan organisasi atau manual tata kerja.

7. Kepala Perpustakaan

Kepala Perpustakaan memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang mencakup berbagai tanggung jawab terkait dengan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan. Berikut adalah beberapa Tugas Pokok dan Fungsi umum dari seorang Kepala Perpustakaan:

  1. Pengelolaan Koleksi: Bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan koleksi buku, materi bacaan, dan sumber informasi lainnya dalam perpustakaan.

  2. Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi kepada pengunjung perpustakaan, membantu pencarian informasi, dan memberikan bantuan dalam penggunaan sumber-sumber informasi.

  3. Pengembangan Koleksi: Merencanakan dan mengelola strategi pengembangan koleksi perpustakaan untuk memastikan keberagaman dan relevansi dengan kebutuhan pengguna.

  4. Koordinasi dengan Guru dan Siswa: Berkoordinasi dengan guru dan siswa untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, memberikan saran bacaan, dan mendukung proyek-proyek penelitian.

  5. Pengelolaan Teknologi Informasi: Mengelola sistem otomasi perpustakaan dan memastikan teknologi informasi yang digunakan mendukung kebutuhan pengelolaan koleksi dan pelayanan informasi.

  6. Penyelenggaraan Acara dan Kegiatan Perpustakaan: Mengorganisir acara dan kegiatan di perpustakaan, seperti lomba membaca, pertemuan penulis, serta kegiatan promosi literasi.

  7. Pelatihan Penggunaan Perpustakaan: Melakukan pelatihan kepada pengguna perpustakaan, baik siswa maupun staf pengajar, mengenai penggunaan fasilitas, katalog, dan sumber-sumber informasi.

  8. Pemeliharaan Fasilitas: Memastikan kondisi fisik perpustakaan yang bersih, tertata, dan nyaman bagi pengunjung, serta mengkoordinasikan pemeliharaan fasilitas perpustakaan.

  9. Pengelolaan Anggaran: Mengelola anggaran perpustakaan, termasuk alokasi dana untuk pembelian buku baru, pemeliharaan, dan pengembangan perpustakaan.

  10. Pelaporan dan Evaluasi: Melaporkan secara berkala kepada pimpinan sekolah dan pihak terkait mengenai kegiatan perpustakaan, statistik pengunjung, dan evaluasi kinerja perpustakaan.

  11. Pengelolaan Perpustakaan Digital: Jika perpustakaan memiliki versi digital, Kepala Perpustakaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan perpustakaan digital.

  12. Koordinasi dengan Perpustakaan Eksternal: Berkoordinasi dengan perpustakaan eksternal, seperti perpustakaan umum atau perpustakaan perguruan tinggi, untuk mendapatkan sumber-sumber informasi tambahan.

  13. Penyusunan Kebijakan Perpustakaan: Bersama dengan tim perpustakaan, menyusun kebijakan perpustakaan yang mencakup aturan penggunaan, jam operasional, dan prosedur peminjaman.

  14. Pengembangan Literasi: Mengembangkan program literasi yang mencakup kegiatan membaca, diskusi buku, dan promosi minat baca di kalangan siswa dan staf.

Tugas-tugas tersebut mencerminkan peran penting Kepala Perpustakaan dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan literasi di sekolah serta memastikan perpustakaan menjadi sumber informasi yang efektif dan relevan.

8. Bendahara Madrasah

Dalam konteks madrasah, tugas dan fungsi Bendahara Madrasah melibatkan berbagai tanggung jawab terkait dengan pengelolaan keuangan dan administrasi keuangan madrasah. Berikut adalah beberapa Tupoksi umum dari seorang Bendahara Madrasah:

  1. Pengelolaan Keuangan:

    • Menerima, mencatat, dan mengelola semua transaksi keuangan madrasah.
    • Menyusun dan memelihara buku kas dan buku bank secara akurat.
  2. Pembayaran dan Penerimaan:

    • Menangani pembayaran dan penerimaan yang terkait dengan operasional madrasah, seperti gaji pegawai, pembelian barang, dan pembayaran tagihan.
  3. Penyusunan Anggaran:

    • Membantu dalam penyusunan anggaran madrasah.
    • Menyusun rencana anggaran belanja untuk kebutuhan madrasah.
  4. Pelaporan Keuangan:

    • Menyusun laporan keuangan berkala, seperti laporan bulanan dan tahunan, untuk dipresentasikan kepada pimpinan madrasah, pengawas, atau pihak terkait.
    • Menyediakan data keuangan yang diperlukan untuk keperluan audit.
  5. Pengelolaan Kas dan Bank:

    • Mengelola kas madrasah dengan baik, termasuk pencatatan setiap transaksi kas.
    • Menjaga dan mengelola rekening bank madrasah.
  6. Pertanggungjawaban Keuangan:

    • Bertanggung jawab secara penuh terhadap keuangan madrasah.
    • Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan madrasah.

Tupoksi Bendahara Madrasah dapat bervariasi tergantung pada kebijakan madrasah, skala operasional, dan kompleksitas keuangan lembaga tersebut. Pemahaman dan pelaksanaan tugas ini dengan baik sangat penting untuk menjaga kesehatan keuangan dan operasional madrasah.

9. Wali Kelas

Tupoksi seorang wali kelas adalah serangkaian tanggung jawab dan fungsi yang diberikan kepadanya sebagai pemimpin dan pengelola kelas. Meskipun tupoksi wali kelas dapat bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah dan tingkat pendidikan, berikut ini adalah beberapa tugas umum yang sering diemban oleh seorang wali kelas:

  1. Pemimpin Kelas: Sebagai pemimpin kelas, wali kelas diharapkan untuk menciptakan lingkungan kelas yang kondusif untuk pembelajaran, memotivasi siswa, dan menciptakan suasana kelas yang positif.

  2. Koordinasi Kegiatan Pendidikan: Wali kelas bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di kelasnya, serta memastikan bahwa kurikulum dijalankan dengan baik.

  3. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan akademis dan perilaku siswa di kelas. Hal ini dapat melibatkan penilaian secara berkala, analisis hasil ujian, dan pertemuan orangtua-guru.

  4. Hubungan dengan Orangtua: Berkomunikasi dengan orangtua secara rutin untuk memberikan informasi mengenai perkembangan siswa, mendengarkan umpan balik, dan bekerja sama dalam mendukung perkembangan anak-anak.

  5. Penanganan Konflik: Menangani konflik antar siswa di kelas dan bekerja sama dengan staf sekolah atau guru bidang bimbingan konseling untuk mengatasi masalah perilaku.

  6. Konseling dan Bimbingan: Memberikan bimbingan akademis dan sosial kepada siswa, membantu mereka merencanakan tujuan karir, serta memberikan dukungan emosional dan motivasi.

  7. Administrasi Kelas: Melakukan tugas administratif sehari-hari, seperti pengelolaan absensi, pencatatan catatan akademis, dan pemantauan kehadiran siswa.

  8. Koordinasi dengan Guru Mata Pelajaran: Berkoordinasi dengan guru mata pelajaran untuk memastikan bahwa kurikulum dan metode pengajaran disesuaikan dengan kebutuhan kelas dan siswa.

  9. Pemantauan Kedisiplinan: Memantau tingkat kedisiplinan di kelas dan memberikan sanksi atau tindakan korektif yang diperlukan jika diperlukan.

  10. Partisipasi dalam Rapat Guru dan Pertemuan Sekolah: Berpartisipasi dalam pertemuan guru, rapat departemen, dan kegiatan-kegiatan sekolah lainnya untuk berkoordinasi dengan staf sekolah lainnya dan mendiskusikan berbagai isu pendidikan.

Tugas-tugas ini mencerminkan peran wali kelas sebagai pemimpin dan pengelola kelas, serta sebagai perantara antara siswa, orangtua, dan staf sekolah. Peran wali kelas sangat penting dalam membantu siswa mencapai potensi maksimal mereka di lingkungan pembelajaran.

Itulah tupoksi dari masing-masing jabatan yang di madasah.